Account Dana Adalah

Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah

Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:

Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.

BRIVA adalah singkatan dari BRI virtual account. Ini merupakan salah satu metode pembayaran yang disediakan oleh BRI (Bank Rakyat Indonesia). Layanan BRIVA hadir untuk memudahkan nasabah BRI dalam bertransaksi sekaligus melakukan pengecekan transaksi.

Bagi pemilik bisnis, BRIVA bisa dijadikan alat untuk menerima pembayaran dari pelanggan. Selain praktis, metode pembayaran ini juga akan memudahkan Anda untuk mencatat transaksi usaha. Lalu, bagaimana cara aktivasi BRIVA untuk bisnis?

Keuntungan Pakai BRIVA bagi Pemilik Bisnis

Bagi pemilik bisnis, BRIVA adalah suatu kemudahan. Dengan sistemnya yang otomatis dan real-time, seluruh transaksi dengan BRIVA akan langsung tersimpan dalam sistem. Hal ini tentu akan memudahkan Anda dalam melacak transaksi, tak perlu lagi melakukan verifikasi transaksi secara manual. Anda juga bisa langsung tahu mana pelanggan yang sudah membayar dan mana yang belum.

Transaksi dengan BRIVA juga tercatat secara otomatis dalam database milik BRIVA. Anda sebagai pengguna layanan dapat mengaksesnya melalui sebuah aplikasi bernama API BRIVA. Dengan dukungan teknologi ini, manajemen rekening usaha Anda pun akan lebih terstruktur. Tidak ada lagi transaksi yang hilang karena lupa dicatat. Jauh lebih efisien dan praktis!

BRIVA adalah layanan yang tersedia untuk masyarakat umum. Hanya saja, layanan ini tidak diperuntukkan bagi nasabah individu BRI. Untuk mengaktifkan BRIVA, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini:

Untuk aktivasi BRIVA, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang BRI terdekat dan menemui bagian customer service. Petugas nantinya akan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan aktivasi BRI. Anda cukup mengikuti pengarahan dari petugas terkait hingga selesai.

Baca Juga: Layanan eForm BRI: Definisi dan Digunakan untuk Apa?

Organisasi Kemasyarakatan

Untuk pasal 5 huruf E menyatakan bahwa dana hibah ke organisasi kemasyarakatan diberikan melalui organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang berhak menerima dana hibah tidak sembarangan dipilih. Melainkan ada sejumlah persyaratan untuk bisa bisa menerima dana hibah. Misalnya saja untuk organisasi memiliki bentuk kepengurusan jelas, terdaftar dalam pemerintahan daerah setempat dengan minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah, serta memiliki sekretariat tetap.

Selain itu, pihak penerima dana hibah harus melakukan pelaporan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda setempat melalui PPKD menggunakan tembusan SKPD berhubungan. Sementara dalam bentuk barang maupun jasa, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda melalui kepala SKPD terkait.

Pemerintah Daerah Lainnya

Sementara untuk pemerintah daerah lainnya mengacu pada pasal 5 huruf B yang menyatakan jika dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya akan diberikan pada pemerintah daerah otonom baru yang merupakan hasil dari pemekaran daerah dengan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lanjut ke pasal 5 huruf C menyatakan bahwa dana hibah ke perusahaan daerah diberikan oleh BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk pasal 5 huruf D menyatakan bahwa dana hibah ke masyarakat diberikan melalui kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam hal pendidikan, perekonomian, kesehatan, keagamaan, adat istiadat, serta sisi keolahragaan non-profesional.

BRIVA adalah Virtual Account BRI

BRIVA atau BRI virtual account adalah suatu inovasi metode pembayaran yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi tanpa menggunakan nomor rekening tabungan. Ini karena pada dasarnya BRIVA adalah sebuah nomor rekening virtual. Bahkan jika dilihat sekilas terlihat sama seperti nomor rekening biasa. Terlebih, keduanya sama-sama menggunakan format angka.

Hanya saja, BRIVA menerapkan sistem personalisasi. BRIVA dibuat mengikuti kebutuhan transaksi. Itu artinya, kode BRIVA untuk tiap transaksi akan berbeda. Katakanlah Anda akan membayar tagihan listrik dan melunasi cicilan motor, keduanya menerapkan metode BRIVA. Maka, kode untuk tagihan listrik akan berbeda dari kode untuk cicilan motor.

Selain itu, BRIVA adalah metode pembayaran otomatis yang diproses secara real-time. Setelah pelanggan menyelesaikan pembayaran, Anda sebagai pihak penerima dana akan langsung mendapat pemberitahuan. Transaksi tersebut juga tersimpan secara otomatis dalam sistem.

Baca Juga: Cara Transfer Virtual Account Beda Bank via ATM dan M-Banking

Cara Bertransaksi dengan BRIVA

Sebenarnya, BRI menawarkan beragam jenis transaksi dengan metode pembayaran. Dalam ulasan kali ini, yang dibahas adalah dua jenis transaksi yang paling banyak digunakan: transaksi melalui BRImo dan mesin ATM BRI.

Baca Juga: 5 Pilihan Kartu ATM BRI Serta Limit Transfer BRI | Midtrans

BRIVA adalah suatu metode pembayaran dengan format real-time yang disediakan oleh BRI. Dengan memanfaatkan BRIVA, pemilik bisnis bisa lebih mudah melacak dan mengelola seluruh transaksi dalam kegiatan usahanya. Sebab, sistem secara otomatis akan mencatat seluruh pembayaran yang masuk. Anda pun tak perlu lagi melakukan pencatatan manual.

Selain BRIVA, ada baiknya Anda juga menyediakan metode pembayaran lain. Jadi, pelanggan tidak kesulitan dalam melakukan pembayaran. Tak perlu membuka banyak rekening bank sekaligus, sebab cara tersebut sangat tidak efisien. Solusinya, Anda bisa menggunakan Midtrans, payment gateway yang menyediakan 24 pilihan metode pembayaran. Daftar sekarang di sini!

Pemerintah Daerah Lainnya

Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.

Pengajuan untuk Dana Hibah

Pengajuan dana hibah adalah untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang mengajukan untuk menjadi penerima dana hibah. Di mana, alurnya sendiri pihak penerima mengajukan permohonan hibah tertulis ke kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Selanjutnya permohonan tertulis nantinya dibubuhi cap serta tanda tangan dari ketua, sekretaris, maupun pihak setingkat.

Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Setelah itu, pihak pemohon juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi berupa:

Akta notaris dari pendirian lembaga maupun dokumen penunjang lainnya yang memiliki status sama.

Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.

Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.

Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.

Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.

Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.

Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dokumen yang harus ada  di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:

Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut: